TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemensos Sebut Kasus TPPO Dipicu Masalah Kemiskinan

Bantu rehabilitasi dan bantuan bagi korban

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Ruben Rico sebut kasus TPPO dipocu oleh faktor kemiskinan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial telah melakukan pendampingan dan rehabilitasi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Ruben Rico mengatakan sebanyak 618 korban TPPO sudah ditangani kementeriannya.

"Total per hari ini sudah ada 618 korban yang sudah kami tempatkan di Sentra maupun Balai Kemensos karena ternyata butuh pendampingan, butuh rehabilitasi yang memang perlu kita berikan," ujar Ruben dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Peran Aipda M dan Oknum Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

Baca Juga: Kabareskrim: Anggota Terlibat Kasus TPPO Bakal Ditindak Tanpa Kecuali

1. Kemensos mempunyai tanggung jawab tangani kasus TPPO

Pelaku TPPO diborgol saat dihadirkan di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dia mengatakan kementeriannya memiliki tanggung jawab menangani kasus perdagangan orang mulai dari penanganan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan sosialnya.

"Kemensos memiliki tanggung jawab dalam hal penanganan, proses rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial dari tindak pidana perdagangan orang," sambung dia.

Baca Juga: Kemenkeu Potong Anggaran Kemensos, DPR: Dikira Kemiskinan Berkurang

2. Kasus TPPO imbas permasalahan kemiskinan

Pelaku TPPO yang dihadirkan saat gelar perkara di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ruben memaparkan kementeriannya akan menampung korban TPPO di 37 sentra dan balai yang ada di Indonesia. Menurut dia, berdasarkan proses pendataan di kementeriannya kasus TPPO bermula dari permasalahan kemiskinan.

Sebagian besar korban TPPO berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Menurut dia, daerah-daerah tersebut masuk dalam kategori daerah miskin hingga miskin ekstrem.

"Selain kami memulangkan kami juga menyelesaikan beberapa permasalahan, antara lain kita juga menyelesaikan pembayaran hutang karena memang rata-rata semuanya terjebak dalam proses iming-iming menjual organ tubuhnya," kata Ruben.

"Kemudian juga biaya kesehatan juga kami bantu sehingga akan kami masukan ke dalam program PBI JKN sehingga yang bersangkutan bisa ter-cover asuransi," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya