Kemensos Sebut Kasus TPPO Dipicu Masalah Kemiskinan
Bantu rehabilitasi dan bantuan bagi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial telah melakukan pendampingan dan rehabilitasi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Ruben Rico mengatakan sebanyak 618 korban TPPO sudah ditangani kementeriannya.
"Total per hari ini sudah ada 618 korban yang sudah kami tempatkan di Sentra maupun Balai Kemensos karena ternyata butuh pendampingan, butuh rehabilitasi yang memang perlu kita berikan," ujar Ruben dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Peran Aipda M dan Oknum Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja
Baca Juga: Kabareskrim: Anggota Terlibat Kasus TPPO Bakal Ditindak Tanpa Kecuali
1. Kemensos mempunyai tanggung jawab tangani kasus TPPO
Dia mengatakan kementeriannya memiliki tanggung jawab menangani kasus perdagangan orang mulai dari penanganan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan sosialnya.
"Kemensos memiliki tanggung jawab dalam hal penanganan, proses rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial dari tindak pidana perdagangan orang," sambung dia.
Baca Juga: Kemenkeu Potong Anggaran Kemensos, DPR: Dikira Kemiskinan Berkurang