KPK Taksir Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp100 Miliar
Total itu masih bisa bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan total nilai pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo ditaksir mencapai Rp100 miliar.
“(Pencucian uang Rafael Alun Trisambodo) kira-kira mendekati Rp100 Miliar,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: KPK Sita Kos-Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Terkait Pencucian Uang
1. Nilai tersebut sudah termasuk properti
Asep mengatakan total nilai tersebut sudah termasuk jumlah aset properti yang telah disita oleh penyidik KPK. Diketahui, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo.
“Itu total dengan nilai asset propertinya,” ujarnya.
Baca Juga: 2 Mobil Kasus Gratifikasi Rafael Alun Ada di Polres Solo: Titipan KPK