TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Taksir Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp100 Miliar

Total itu masih bisa bertambah

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan total nilai pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo ditaksir mencapai Rp100 miliar.

“(Pencucian uang Rafael Alun Trisambodo) kira-kira mendekati Rp100 Miliar,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: KPK Sita Kos-Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Terkait Pencucian Uang

1. Nilai tersebut sudah termasuk properti

Pejabat pajak dengan harta kekayaan Rp56 miliar, Rafael Alun di Gedung KPK, Rabu (1/3/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Asep mengatakan total nilai tersebut sudah termasuk jumlah aset properti yang telah disita oleh penyidik KPK. Diketahui, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo.

“Itu total dengan nilai asset propertinya,” ujarnya.

2. Total nilai pencucian itu kemungkinan bertambah

Rafael Alun Trisambodo selesai menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (3/4/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut dia, total nilai pencucian uang itu kemungkinan masih akan bertambah. Pasalnya, penyidik KPK saat masih terus melakukan penelusuran ke sejumlah aset yang dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak itu.

“Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” ucapnya.

Baca Juga: 2 Mobil Kasus Gratifikasi Rafael Alun Ada di Polres Solo: Titipan KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya