MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MUI: Wajib Ditaati
Jadi panduan bagi hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang larangan bagi pengadilan, untuk mengabulkan percatatan perkawinan berbeda agama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan surat edaran tersebut harus ditaati bagi semua pihak.
“Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan,” ujar Niam, dikutip Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: MA Larang Pengadilan Kabulkan Pencatatan Pernikahan Beda Agama
1. MUI sebut dalam Islam pernikahan beda agama tidak sah
Niam menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
Menurut dia, peristiwa pernikahan itu hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Karenanya, negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut, agar tercapai kemaslahatan dengan pencatatan. Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.
“Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,” kata Niam.
Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Kristen dan Islam