PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Kristen dan Islam

Hakim menilai tidak manusiawi jika permohonan tak dikabulkan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan itu dilayangkan seorang laki-laki penganut agama Kristen yang akan menikahi perempuan beragama Islam.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan percatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat," ujar Hakim Tunggal Bintang AL seperti dikutip dalam salinan putusan, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Kata Netizen soal Unggahan Awkarin Bahas Nikah Beda Agama

1. Hakim menilai akan tidak manusiawi apabila permohonan tak dikabulkan

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Kristen dan IslamIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Majelis Hakim berpendapat kedua pemohon menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan perkawinan. Hal itu menjadi manusiawi apabila permohonan tidak dikabulkan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa adalah sangat tidak manusiawi
bilamana permohonan para pemohon yang telah menunjukkan itikad baik untuk
melangsungkan perkawinan harus ditolak, hanya dengan alasan tidak ada hukum/
undang-undang yang mengatur tentang perkawinan beda agamanya," ujarnya.

2. Hakim sebut ironis apabila permohonan nikah beda agama tidak dikabulkan

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Kristen dan IslamIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim juga berpendapat pernikahan beda agama di Indonesia adalah wajar. Sebab, kondisi geografis hingga sosiologis di Indonesia yang beragam.

"Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar, dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, PN Surabaya Menyidangkan Permohonan Nikah Beda Agama

3. Sejumlah pengadilan pernah kabulkan pernikahan beda agama

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Kristen dan IslamGedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, pengadilan di berbagai wilayah sempat mengabulkan permohonan berbeda agama.

Pada September lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama Protestan dan Katolik.

Lalu, pada Juni 2022 PN Surabaya pernah mengabulkan permohonan pasangan beda agama Kristen dan Islam.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya