MA Larang Pernikahan Beda Agama, Setara Institute: Pelanggaran HAM!
Dinilai tak kompatibel dengan nilai kebinekaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setara Institute menilai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang pengadilan mengabulkan perizinan pernikahan berbeda agama, sebagai sebuah kemunduran dalam berdemokrasi.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan Surat Edaran MA ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak memilih agamanya masing-masing.
“Kalau dia memilih maju ke pengadilan dan meminta pencatatan, berarti salah satu mereka dipaksa untuk memilih pasangan yang seagama. Apapun agamanya. Itu pemaksaan dan itu melanggar HAM,” kata dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: MA Larang Pengadilan Kabulkan Pencatatan Pernikahan Beda Agama
1. Tidak kompatibel dengan negara Pancasila
Menurut Halili, surat edaran yang baru saja diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu tidak kompatibel dengan Indonesia yang memilih Pancasila sebagai dasar negara. Di samping itu, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut juga tidak kompatibel dengan nilai-nilai kebinekaan.
“Pancasila itu mengakomodasi keberagaman dan keagamaan,” ujar dia.
Baca Juga: MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MUI: Wajib Ditaati