MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK Terkait TPPU
Laporan ini tindak lanjut dari Raker PPATK di Komisi III DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan melaporkan tiga pihak ke Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (28/3/2023) hari ini.
Ketua MAKI Boyamin Saiman mengatakan ketiga pihak tersebut di antaranya adalah Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Boyamin mengatakan bahwa ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.
“Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu,” ujarnya, dilansir ANTARA.
Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan Mahfud Tak Langsung Usut soal Rp349 Triliun
Baca Juga: Pimpinan KPK Sindir Mahfud MD: Seperti Juru Bicara, Beri Info Setengah
1. Laporan merupakan tindak lanjut rapat di Komisi III DPR RI
Lebih jauh, Boyamin mengatakan langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengungkap ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3) lalu.
Menurutnya, laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK yang mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
Pihaknya pun akan meminta pihak kepolisian untuk memanggil Anggota DPR RI yang menyinggung adanya unsur pidana tersebut.
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Mahfud Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp349 T ke DPR