Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun
Panji Gumilang sebelumnya menggugat Anwar Abbas dan MUI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggugat secara perdata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang pada 17 Juli 2023 lalu, di mana sidang perdana perkara ini akan digelar pada 31 Juli 2023 mendatang.
“Benar nomor perkaranya 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sidang perdana 31 Juli,” kata Zulkifli saat dihubungi IDN Times, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Polri Dalami Dugaan Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang
1. Panji Gumilang gugat Mahfud MD Rp5 triliun
Zulkifli menjelaskan setidaknya ada sembilan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.
Adapun sembilan gugatan tersebut antara lain:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statemen-statemennya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
3.Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan kerugian immateril sebesar Rp5 Triliun
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlah nilai kerugian dan akan ditentukan kemudian
5. Menyatakan tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini
6. Menetapkan ganti rug tersebut dibayarkan ole Tergugat sekaligus dan tuna serta seketika setelah putusan dibacakan
Editor’s picks
7. Menetapkan tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp5 juta untuk setiap harinya, jika lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
9. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang Dilimpahkan ke Bareskrim