TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

Panji Gumilang sebelumnya menggugat Anwar Abbas dan MUI

Bareskrim Polri telah selesai memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Dia diperiksa selama sembilan jam terhitung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada Senin (3/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggugat secara perdata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang pada 17 Juli 2023 lalu, di mana sidang perdana perkara ini akan digelar pada 31 Juli 2023 mendatang.

“Benar nomor perkaranya 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sidang perdana 31 Juli,” kata  Zulkifli saat dihubungi IDN Times, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Polri Dalami Dugaan Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang

1. Panji Gumilang gugat Mahfud MD Rp5 triliun

Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Zulkifli menjelaskan setidaknya ada sembilan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.

Adapun sembilan gugatan tersebut antara lain:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 

2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statemen-statemennya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) 

3.Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan kerugian immateril sebesar Rp5 Triliun 

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlah nilai kerugian dan akan ditentukan kemudian

5. Menyatakan tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini 

6. Menetapkan ganti rug tersebut dibayarkan ole Tergugat sekaligus dan tuna serta seketika setelah putusan dibacakan

7. Menetapkan tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp5 juta untuk setiap harinya, jika lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan

8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad)

9. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini 

2. Perbuatan melawan hukum karena diduga memfitnah

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Zulkifli menjelaskan gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dia mengatakan, saat ini ada dua perkara Panji Gumilang di PN Jakarta Pusat.

“Iya gugatannya intinya perbuatan melawan hukum. Karena dianggap difitnah, itu saja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” kata dia.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang Dilimpahkan ke Bareskrim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya