TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Selidiki Kabar Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

MUI imbau pemerintah tak beri izin

twitter.com/TMCPoldaMetro

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyelidiki informasi pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta pada 17-21 Juli 2023. Rencana pertemuan itu ditolak Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki informasi tersebut.

Hirbak mengaku sudah menelusuri rencana pertemuan itu ke sejumlah hotel di Jakarta. Polisi belum menerima informasi itu secara langsung, hanya dari pamflet yang beredar di media sosial.

“Ya sedang kita cari tahu benar atau nggak. Kita cek di hotel juga nggak ada, semua acara di hotel juga nggak ada di tempat lain nggak ada,” kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: MUI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta: Bismillah, Lawan!

Baca Juga: MUI Desak Polisi Tak Beri Izin Acara LGBT se-ASEAN di Jakarta

1. Belum ada yang ajukan izin

Google

Hirbak menyampaikan sampai hari ini belum ada yang mengajukan izin untuk menggelar acara tersebut.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki rencana pertemuan itu, apakah akan digelar di Jakarta atau tidak.

“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin dan gak ada pemberitahuan juga,” kata dia.

Baca Juga: MUI: Pemerintah Tidak Boleh Beri Izin Pertemuan LGBT se-ASEAN

2. MUI imbau pemerintah tak beri izin

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas (youtube.com/Official TVMUI)

Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendesak supaya pemerintah tidak mengeluarkan izin terhadap rencana pertemuan LGBT se-ASEAN pada 17-21 di Jakarta.

“MUI mengingatkan dan  mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” kata dia.

Anwar Abbas menuturkan jika rencana pertemuan itu diizinkan, maka pemerintah telah melanggar konstitusi.

Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh memberi izin kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama di Indonesia.

Apalagi dari enam agama yang diakui di Indonesia, tidak ada satu pun yang menoleransi praktik LGBT.

“Pemerintah tidak boleh memberi izin  terhadap suatu kegiatan  yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama,” kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya