Polisi Minta Kominfo Blokir Website Film Porno yang Dibuat di Jaksel
Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya membongkar sindikat rumah produksi yang membuat 120 film pornografi di Jakarta Selatan. Film tersebut telah disebarluaskan melalui tiga website yang berbeda.
Dalam kasus ini, polisi telah nenangkap dan menahan lima orang tersangka. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir ketiga website tersebut.
“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” kata Ade, Selasa (12/9/2023).
Tidak hanya itu, Ade menyampaikan, pihaknya telah meminta rekening penampung hasil sindikat ini juga diblokir.
“Termasuk kita juga sudah mintakan pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” kata dia lagi.
Baca Juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Porno di Jaksel
1. Rumah produksi ini meraup untung Rp500 juta selama setahun terakhir
Ade menjelaskan, rumah produksi film pornografi yang diperankan oleh artis hingga selebgram di Jakarta Selatan meraup untung hingga Rp500 juta selama satu tahun beroperasi.
Film-film ini dijual dengan sistem paket berlangganan satu hari, satu minggu hingga satu tahun.
“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu,” kata Ade.
Ade mengatakan, keuntungan ini telah diwujudkan menjadi sebuah aset oleh tersangka.
“Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka, kurang lebih 1 tahun beroperasi mulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta,” kata dia lagi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Porno, 2 Selebgram Bakal Dipanggil