Polda Metro Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Porno di Jaksel

Sebanyak 5 orang telah ditangkap dan ditahan

Jakarta, IDN Times - Polisi membongkar rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat yang ada di kawasan Jakarta Selatan.Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda.

Ade menjelaskan, sebanyak lima orang turut ditangkap dan dilakukan penahanan. Adapun kelima orang itu adalah I selaku sutradara; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

Ade menjelaskan, film-film tersebut diunggah pada tiga website antara lain https://kelassbintangg.com, https://togefilm.com, dan https://bossinema.com.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

1. Polisi sebut film ini diperankan oleh artis hingga selebgram

Polda Metro Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Porno di JakselDirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Ade menjelaskan pemeran dalam film pornografi ini berasal dari kalangan artis foto model, maupun selebgram, salah satunya artis yang berperan dalam film Kramat Tunggak.

“Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya. Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” kata dia.

Baca Juga: Pimpinan KPK Nurul Ghufron Viral Follow Akun Porno di Twitter

2. Film ini diperankan oleh 12 orang wanita dan 5 laki-laki

Polda Metro Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Porno di JakselPolda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno, sebanyak 5 orang jadi tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Ade menjelaskan film ini diperankan oleh 12 orang, dengan satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap 11 orang lainnya. Mereka antara lain berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, untuk pemeran pria diperankan oleh  lima orang pria berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

“Terdapat 12 pemeran dalam film ataupun adegan film dewasa dimaksud, yang ke 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan upaya paksa penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

3. Rumah produksi ini telah memproduksi 120 film porno

Polda Metro Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Porno di JakselPolda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Ade menjelaskan, sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar tiga website tersebut mencapai 120 film.

Menurut Ade, salah satu film yang diproduksi oleh rumah produksi ini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yaitu Kramat Tunggak.

“Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Biodata Profil Yua Mikami Idol Sekaligus Mantan Bintang Porno Jepang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya