TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK Terkait Pemilu Tertutup

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Laporan terhadap Denny Indrayana teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini, laporan tersebut sedang diteliti dan didalami oleh penyidik.

“Sedang diteliti kan arahan pak Kapolri sudah jelas sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut,” katanya, di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasi Usai Dilaporkan soal Putusan MK

1. Bakal dalami kasus ini secara proporsional

Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Komjen Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan menangani kasus ini secara proporsional.

Dia mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami kasus ini apakah benar menimbulkan keonaran atau tidak.

“Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” ujarnya.

2. Denny Indrayana disebut sebar hoaks hingga hina penguasa

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (kiri) bersama As SDM Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti untuk melengkapi laporan ini.

Dia mengatakan pelapor menguraikan kejadian tersebut. Pada Rabu, 31 Mei 2023 ia melihat unggahan di media sosial Twitter Dennyindrayana dan Instagram Dennyindrayana99, yang mengunggah konten yang dilaporkan.

Pelapor menganggap unggahan tersebut mengandung dugaan ujaran kebencian (SARA), berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Imbas Rumor Bocorkan Putusan MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya