Polri Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK Terkait Pemilu Tertutup
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
Laporan terhadap Denny Indrayana teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini, laporan tersebut sedang diteliti dan didalami oleh penyidik.
“Sedang diteliti kan arahan pak Kapolri sudah jelas sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut,” katanya, di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasi Usai Dilaporkan soal Putusan MK
1. Bakal dalami kasus ini secara proporsional
Komjen Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan menangani kasus ini secara proporsional.
Dia mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami kasus ini apakah benar menimbulkan keonaran atau tidak.
“Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Imbas Rumor Bocorkan Putusan MK