TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Said Iqbal Tantang 2 Parpol Penolak UU Ciptaker Jadi Saksi di MK

Partai Buruh resmi gugat UU Cipta kerja di MK

Ratusan anggota Partai Buruh melakukan unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda Arjunawiwaha untuk mengawal sidang judicial review UU Cipta Kerja di MK. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, sidang judicial review UU Omnibuslaw Ciptaker di MK saat ini sudah memasuki tahap kedua dengan agenda perbaikan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan setelah proses perbaikan, Partai Buruh memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat UU Omnibuslaw Ciptaker.

“Dengan demikian Partai Buruh akan mengambil alih perjuangan-perjuangan yang terkait dengan Omnibuslaw UU Ciptaker,” kata Said, saat ditemui di Kawasan Bundaran Patung Kuda Arjuna Wihaha, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Buruh Demo di DPR, Minta Cabut Ciptaker dan Parliamentary Threshold

1. Minta dua fraksi parpol parlemen yang menolak UU Ciptaker jadi saksi

Ratusan anggota Partai Buruh melakukan unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha untuk mengawal sidang judicial review UU Cipta Kerja di MK. (IDN Times/Amir Faisol)

Saiq Iqbal mengatakan pihaknya akan meminta dua fraksi partai politik di parlemen yang menolak UU Omnibuslaw Ciptaker, untuk hadir di sidang MK sebagai saksi. Menurut dia, persidangan berikutnya, hakim konstitusi akan memanggil pihak pemerintah dan DPR sebagai saksi.

Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi juga akan meminta kedua fraksi partai politik itu, untuk menjadi saksi atau saksi fakta pada sidang judicial review UU Omnibuslaw Cipatker di MK.

“Kami minta dua fraksi anggota DPR bersedia untuk menjadi saksi fakta dalam  persidangan yang menjelaskan uji publik mendengarkan pendapat yang diperintahkan oleh perundang-undangan, dalam pembentukan perundang-undangan dalam kasus Omnibuslaw UU Cipta Kerja tidak dilakukan,” kata Said.

Karena itu, Said meminta supaya kedua fraksi partai politik penolak UU Omnibuslaw Ciptaker untuk hadir ke MK. “Jangan kau ambil suara rakyat, kau mainkan permainan lip service, tapi ketika kami minta saksi jadi pengecut,” sambung dia.

Baca Juga: Amnesty International Kritik Langkah DPR Sahkan Perppu Ciptaker

2. DPR sahkan Perppu Cipta Kerja jadi undang-undang

Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebanyak tujuh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Sementara, dua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir serempak.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya