Said Iqbal Tantang 2 Parpol Penolak UU Ciptaker Jadi Saksi di MK
Partai Buruh resmi gugat UU Cipta kerja di MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Buruh mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, sidang judicial review UU Omnibuslaw Ciptaker di MK saat ini sudah memasuki tahap kedua dengan agenda perbaikan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan setelah proses perbaikan, Partai Buruh memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat UU Omnibuslaw Ciptaker.
“Dengan demikian Partai Buruh akan mengambil alih perjuangan-perjuangan yang terkait dengan Omnibuslaw UU Ciptaker,” kata Said, saat ditemui di Kawasan Bundaran Patung Kuda Arjuna Wihaha, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Buruh Demo di DPR, Minta Cabut Ciptaker dan Parliamentary Threshold
1. Minta dua fraksi parpol parlemen yang menolak UU Ciptaker jadi saksi
Saiq Iqbal mengatakan pihaknya akan meminta dua fraksi partai politik di parlemen yang menolak UU Omnibuslaw Ciptaker, untuk hadir di sidang MK sebagai saksi. Menurut dia, persidangan berikutnya, hakim konstitusi akan memanggil pihak pemerintah dan DPR sebagai saksi.
Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi juga akan meminta kedua fraksi partai politik itu, untuk menjadi saksi atau saksi fakta pada sidang judicial review UU Omnibuslaw Cipatker di MK.
“Kami minta dua fraksi anggota DPR bersedia untuk menjadi saksi fakta dalam persidangan yang menjelaskan uji publik mendengarkan pendapat yang diperintahkan oleh perundang-undangan, dalam pembentukan perundang-undangan dalam kasus Omnibuslaw UU Cipta Kerja tidak dilakukan,” kata Said.
Karena itu, Said meminta supaya kedua fraksi partai politik penolak UU Omnibuslaw Ciptaker untuk hadir ke MK. “Jangan kau ambil suara rakyat, kau mainkan permainan lip service, tapi ketika kami minta saksi jadi pengecut,” sambung dia.
Baca Juga: Amnesty International Kritik Langkah DPR Sahkan Perppu Ciptaker