Sempat Buron, Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Ditangkap
Kompolnas desak para pelaku dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap salah satu anggotanya berinisial S, yang sempat dinyatakan buron dalam kasus penganiayaan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkoba hingga tewas.
"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)" kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah, Selasa (29/8/2023).
Ipik menyebutkan, S diringkus di Kota Bandung, Jawa Barat. Kendati demikian, ia tidak merinci lebih jauh soal kronologi penangkapan S.
"Ditangkap di Bandung," kata dia.
Baca Juga: 9 Polisi Diduga Aniaya Pelaku Narkoba, IPW Minta Pelaku Dipecat
Baca Juga: Dikira Cepu Polisi, Pecandu Narkoba Aniaya Teman Sendiri
1. Sembilan anggota Polda Metro aniaya pelaku terduga narkoba hingga tewas
Sebelumnya, sebanyak sembilan anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang korban berinisial DK (38) hingga meninggal dunia. Korban diduga adalah seorang terduga pelaku narkoba.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra, menjelaskan, para polisi yang menganiaya korban hingga tewas ini terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami sudah bekerja sejak kemarin sampai hari ini bekerja sama dengan Ditreskrimum,” kata Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023) malam lalu.
“Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Kode Etik Polri berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada seluruh anggota,” kata dia.
Baca Juga: 9 Polisi Polda Metro Terancam Dipecat Usai Aniaya Korban hingga Tewas