TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setara Institute Desak MA Cabut Larangan Nikah Beda Agama

Diskriminatif dan langgar HAM

ilustrasi pernikahan (pexels.com/brejeq)

Jakarta, IDN Times - Setara Institute mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023, tentang larangan pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai larangan pencatatan pernikahan yang dituangkan dalam surat edaran ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Halili pun mendesak MA agar mencabut SEMA Nomor 2 Tahun 2023, karena tidak sesuai secara filosofis dan sosiologis maupun yuridis.

Dia menjelaskan Pasal 28 E ayat 1 dan 2 Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 memberikan jaminan semua warga negara untuk memeluk agama apapun.

“Oleh karena itu karena ketidaksesuaian dengan aspek filosofis sosiologis dan  yurisdis itu MA harus mencabut SEMA itu,” kata dia kepada IDN Times, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: MA Larang Pengadilan Kabulkan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

1. Memuat unsur politik

Ilustrasi pernikahan (pixabay.com/stocksnap)

Menurut Halili dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 sarat akan politis, karena diteken setelah Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta agar pencatatan itu tidak dilakukan pengadilan. Menurut dia, langkah ini jelas bersifat politis.

“Jadi rusak kita supresmasi hukum kita kalau lembaga peradilan tunduk kepada tekanan aktor-aktor politik di kekuasaan apapun, baik eksekutif dan legislatif,” kata dia.

2. Tidak kompatibel dengan negara Pancasila

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Halili, surat edaran yang baru saja diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu tidak kompatibel dengan Indonesia yang memilih Pancasila sebagai dasar negara.

Di samping itu, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut juga tidak kompatibel dengan nilai-nilai kebinekaan.

“Pancasila itu mengakomodasi keberagaman dan keagamaan,” ujar Halili.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya