TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Gugatan Panji Gumilang Ditunda Pekan Depan

Legal standing Anwar Abbas lengkap

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

Agenda pada Rabu (26/8/2023) itu adalah pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) terhadap Anwar Abbas dan MUI selaku pihak tergugat serta pihak-pihak Panji Gumilang sebagai penggugat.

Hakim Ketua, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa kedudukan hukum Anwar Abbas telah dinyatakan lengkap.

“Legal standing-nya sudah 80 persen, sudah disampaikan, saya lihat yang hadir. Kuasa ini kuasanya Pak Anwar, ya, semua,” kata Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Namun, karena pihak MUI sebagai tergugat kedua dalam perkara ini tidak hadir, maka sidang ditunda pada Selasa (2/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum MUI.

“Sidang ini akan kita tunda sampai tanggal 2 Agustus, ya, dengan agenda legal standing pemanggilan kepada MUI,” kata dia.

Baca Juga: Anwar Abbas Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp1 Triliun Panji Gumilang 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya