Suami Putri Balqis Korban KDRT di Depok Terancam Hukuman Tambahan
Polisi ungkap alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi sebut suami Putri Balqis, Bani Bayumi, bisa terancam pasal tambahan lantaran kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terulang lagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, Bani terancam dapat hukuman tambahan karena pada tahun 2016 pernah dilaporkan terkait kasus yang sama.
Kendati demikian, Hengki menyebut kasus KDRT pasangan suami istri itu diselesaikan secara damai atau restorative justice.
“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” kata dia, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Ikut Kawal Kasus KDRT di Depok
Baca Juga: Polisi: Istri Korban KDRT di Depok Laporkan Suaminya Tahun 2016
1. Dalami luka-luka yang dialami Putri Balqis dan suaminya
Hengki menambahkan, pihaknya akan bekerja dengan sejumlah pihak termasuk tim kedokteran untuk mendalami luka-luka yang dialami oleh Putri Balqis. Termasuk luka yang dialami sang suami, Bani Bayumi.
Diketahui, sang suami mengalami luka di bagian kemaluan. Ia pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi.
“Tim kedokteran ini untuk mempelajari lagi luka-luka daripada korban, termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri,” ucap dia.
Baca Juga: Polda Metro Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT Viral di Depok
Baca Juga: Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Orangtua Minta Keadilan