Polda Metro Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT Viral di Depok

Polda Metro ungkap alasannya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menarik penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami istri di Depok yang sebelumnya ditangani Polres Metro Depok.

“Kasus ini akan dilakukan (ditangani) oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

1. Alasan ditangani Polda Metro Jaya

Polda Metro Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT Viral di DepokKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Truno mengatakan alasan kasus KDRT di Depok itu ditarik karena telah menjadi perhatian publik. Selain itu, secara kemampuan personel, Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki unit khusus untuk menangani kasus KDRT.

“Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan, baik itu secara struktural maupun kemampuan personel,” ucapnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Cek Penanganan Kasus KDRT yang Viral di Depok

2. Bagian komitmen Kapolda menegakkan keadilan

Polda Metro Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT Viral di DepokDivisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di samping itu, kasus ini juga telah menjadi perhatian langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Truno menjelaskan Kapolda Metro Jaya berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Kapolda konsisten dan komitmen untuk memberikan rasa (keadilan) itu,” ujar dia.

3. Suami istri jadi tersangka

Polda Metro Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT Viral di DepokIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri di Depok sebelumnya viral di media sosial. Suami berinisal BIF dan sang istri berinisial PB. Keduanya saling melaporkan kasus KDRT ke polisi.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Yogen mengatakan Polres Metro Depok telah berusaha melakukan restorative justice kepada pasangan suami istri itu. Namun, pihak istri tidak hadir sehingga kasus tetap berlanjut. 

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena saat restorative justice istri tidak hadir," kata dia.

Meski keduanya sama-sama berstatus tersangka, sang suami tidak ditahan karena berdasarkan rekomendasi dokter dan dokter ahli pidana umum ia harus menjalani operasi di rumah sakit atas luka yang dialaminya.

"Lukanya cukup parah terkait alat kelamin suaminya, sehingga tidak dilakukan penahanan karena harus menjalani operasi," jelas Yogen.

Sementara sang istri, kata Yogen, ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak awal tidak kooperatif.

Baca Juga: KDRT Anaknya Jadi Atensi Polda Metro, Keluarga Putri Minta Keadilan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya