Tersangka TPPO Jual Ginjal, Bohongi Istri hingga Jadi Koordinator
Mengaku donor ginjal karena ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi telah membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan penjualan organ ginjal ke Kamboja. Dalam kasus ini sudah ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dua orang di antaranya merupakan anggota polisi dan petugas imigrasi.
Salah satu tersangka, Hanim (41), warga asal Subang, Jawa Barat yang juga bertindak sebagai koordinator dalam sindikat ini terang-terangan bagaimana awal mula ia mendonor ginjal ke Kamboja.
Dia mengatakan, awal ia terlibat dalam kasus ini pada tahun 2018 silam. Saat itu dia mengaku terpaksa karena terimpit masalah ekonomi.
“Awalnya tahun 2018 karena faktor ekonomi, orangtua saya tidak punya rumah, kemudian saya usaha mentok juga,” kata dia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal Anggota Polres Bekasi Kota
Baca Juga: Kasus TPPO Jual Ginjal, Transplantasi Dilakukan di RS Militer Kamboja
1. Awalnya hendak mendonor di rumah sakit di Jakarta, tapi gagal
Hanim mengaku bertemu dengan seorang broker yang ada di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Setelah bertemu dengan broker itu, Hanim mulanya hendak mendonorkan ginjalnya di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Tapi usahanya gagal karena ada sejumlah persyaratan yang harus dilalui. Selain kondisi kesehatannya harus bagus, usahanya juga terhalang restu istri.
“Harus ada persetujuan dari keluarga, harus bisa ngomongnya juga, kesehatannya harus bagus, saya gagal donor di Indonesia karena istri saya kurang setuju, gak mau,” kata dia.
Baca Juga: Anggota Terlibat TPPO Penjualan Ginjal, Kapolri: Kita Proses, Gak Ragu
Baca Juga: Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal, Aipda M Terancam Sanksi Etik