TKN Prabowo Gibran: Gugatan Kubu AMIN di MK Tak Masuk Akal, Omon-Omon
Bansos tak bisa dikaitkan dengan tingginya suara Prabowo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim hukum Anies-Muhaimin resmi melayangkan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, mereka meminta hakim konstitusi mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
Komandan Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan menilai bahwa petitum yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tidak masuk akal karena tanpa didukung dengan data dan fakta.
“Jadi itu ilusi, berlebihan dan kalau bahasa kita menggunakan bahasa debat ini omon-omon,” ujarnya kepada IDN Times, saat dihubungi, Senin (25/3/2024).
Setelah mendalami seluruh gugatan sengketa pemilu yang disampaikan pihak AMIN, Hinca mengatakan pihaknya tidak ada bukti-bukti yang cukup kuat yang dibawa oleh mereka. Sehingga, pihaknya menyebutkan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Tim Hukum AMIN termasuk ke dalam ultra petita.
Hinca menyampaikan, dua petitum yang disampaikan oleh pihak AMIN sangat bisa dibantah pada persidangan nanti.
“Kami akan sangat bantah itu dan kami akan buktikan bagaimana kecurangan-kecurangan yang mereka lakukan biar publik tahu mana yang benar dan salah,” ucapnya.
1. Hakim konstitusi hanya bakal proses suara hilang
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, dalam penyelesaian sengketa pemilu, hakim konstitusi hanya fokus untuk meninjau hasil penghitungan suara.
Hakim konstitusi akan mendalami berapa jumlah suara hilang oleh kandidat tertentu, apakah digunakan untuk pemenangan kandidat yang lain.
Selain itu, hakim konstitusi juga akan mendalami suara-suara tersebut hilang di tempat pemungutan suara (TPS) mana saja. Itupun harus dibuktikan dengan bukti c1 dan saksi-saksi.
“Makanya saya bilang petitumnya adalah omon-omon. Misalnya saya bilang tadi dari sekian ribu TPS jadi sekian harusnya kami pemenang bukan dia,” kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Gugat Hasil Pemilu ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 9 Ahli