Dua Poin Petitum Prabowo-Sandi di MK Dinilai Tidak Logis
Ada bagian dari gugatan yang dinilai inkonsisten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai dua poin dalam petitum permohonan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak logis.
"Petitum tersebut berisi 15 poin, namun menurut pandangan saya ada dua poin yang sangat aneh dan tidak logis," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (16/6).
Feri mengatakan petitum tersebut terkait dengan permintaan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah dan permintaan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan menggantinya dengan yang baru.
Baca Juga: Majelis Hakim Tak Terima BPN Sebut Truk Kontainer Tidak Bisa Masuk MK
1. Pertama, petitum tentang pemberhentian seluruh komisioner KPU
Feri mengatakan petitum terkait permintaan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan menggantinya dengan yang baru ialah petitum yang tidak logis.
"Pertanyaan saya, kalau PSU dilaksanakan besok pagi, tapi (komisioner) KPU diberhentikan, lantas siapa yang akan melaksanakan Pemilu? Ini benar-benar tidak diterima logika, hukum itu km harus menggunakan logika," kata Feri.
Baca Juga: Catatan Sejarah, MK Tak Pernah Kabulkan Permohonan Sengketa Pilpres
Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Beda Istilah Diterima dan Dikabulkan di Sidang MK