Eks Dirut PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mesin Giling
Kerugian negara di kasus korupsi mesin giling Rp15 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dengan hukuman 5 tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara, dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Marper Pandiangan, mengatakan terdakwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu ("Six Roll Mill") di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015 - 2016.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dilansir ANTARA, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Direktur BUMN PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin Giling
Baca Juga: [BREAKING] Tersangka, Dirjen Kemendag Bakal Dicopot dari Jabatan Komisaris PTPN
1. Kerugian negara senilai Rp15 miliar
Perbuatan terdakwa Budi ditaksir telah merugikan negara senilai Rp15 miliar. Nilai kontrak pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu itu sebesar Rp79 miliar.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi," tutur Ketua Majelis Hakim.