TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Dirut PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mesin Giling

Kerugian negara di kasus korupsi mesin giling Rp15 miliar

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dengan hukuman 5 tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara, dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Marper Pandiangan, mengatakan terdakwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu ("Six Roll Mill") di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015 - 2016.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dilansir ANTARA, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Direktur BUMN PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin Giling

Baca Juga: [BREAKING] Tersangka, Dirjen Kemendag Bakal Dicopot dari Jabatan Komisaris PTPN

1. Kerugian negara senilai Rp15 miliar

Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Perbuatan terdakwa Budi ditaksir telah merugikan negara senilai Rp15 miliar. Nilai kontrak pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu itu sebesar Rp79 miliar. 

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi," tutur Ketua Majelis Hakim.

2. Diwajibkan membayar Rp361 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Majelis Hakim Marper menambahkan terdakwa Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan.

"Bila dalam satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya disita. Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya