TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Ada 663 Rumah Sakit di Indonesia yang Belum Terakreditasi

Ini kerugian bagi rumah sakit yang belum terakreditasi

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) mencatat, dari 3.145 rumah sakit yang ada di Indonesia, baru 2.482 rumah sakit yang terakreditasi. Padahal, akreditasi sangat penting untuk meningkatkan layanan mutu rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien.

Akreditasi juga berguna untuk memperoleh gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit di Indonesia. Dengan demikian, mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.

"Akreditasi menjadi faktor sangat penting untuk mengukur mutu pelayanan rumah sakit. Persoalan akreditasi ini sangat penting, sehingga harus mendapatkan perhatian seluruh health care provider," kata Ketua Umum LAM-KPRS, Andi Wahyuningsih Attas, dalam keterangan tertulisnya.

"Kenapa penting? Karena rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya dalam sistem pelayanan dan sasaran kegiatannya adalah jiwa manusia," tambah dia.

Baca Juga: 7 Rumah Sakit Terbaik di Asia, Teknologinya Canggih

1. Akreditasi harus jadi motivasi untuk meningkatkan kualitas rumah sakit

Ilustrasi rumah sakit (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Berdasarkan penuturan Wahyuningsih, pemerintah menargetkan supaya 663 rumah sakit yang belum terakreditasi segera diakreditasi.

"Ini artinya pekerjaan rumah terkait persoalan akreditasi RS masih cukup panjang," ujarnya.

Dia menekankan, semakin kompleks tantangan kesehatan global, maka mutu pelayanan rumah harus semakin ditingkatkan. Harapannya adalah rumah sakit di Indonesia memiliki kualitas internasional.

"Kami berharap akreditasi tidak dijadikan sebagai beban, namun dijadikan pemacu untuk menaikkan kelas rumah sakit tersebut. Jika rumah sakit terakreditasi baik, saya yakin jumlah pasien yang datang juga akan semakin banyak dan tingkat kepuasaan pasien pun akan semakin meningkat," terang dia.

2. Ini kerugian jika rumah sakit tidak terakreditasi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Di sisi lain, Wahyuningsih mengingatkan bahwa pihak rumah sakit akan dirugikan jika tidak segera melakukan akreditasi. Rumah sakit yang tidak terakreditasi tidak bisa bekerja sama dengan asuransi dalam hal pembiayaan, termasuk BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.

Selain itu, pemerintah juga tidak akan memperpanjang izin rumah sakit yang tidak terakreditasi.

"Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul. Karena akan dilihat juga sumber daya manusianya, ada dokter spesialis yang kompeten tidak, ada gak izin praktiknya tidak, ada gak faskesnya, bagaimana pengelolaan manajemennya berpihak masyarakat atau tidak," ujarnya.

Sebagai informasi, LAM-KPRS adalah lembaga Independen yang dapat menyelenggarakan akreditasi rumah sakit yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit tanggal 12 November 2021.

LAM-KPRS didirikan oleh pakar perumahsakitan, kedokteran, dan tenaga kesehatan lainnya yang ingin membantu pemerintah untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien.

Baca Juga: 6 Etika Minta Bantuan Orang Lain untuk Menunggu Pasien Rumah Sakit

Verified Writer

Andi IR

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya