Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Prabowo-Gibran soal Putusan MK
Lawan gugatan yang ingin batalkan pencalonan Prabowo-Gibran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Advokat senior Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai pengacara pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Yusril akan didampingi oleh 14 pengaca lain, di antaranya Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, dan Ali Reza Mahendra. Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
Adapun tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.
1. Penggugat ingin batalkan pencalonan Prabowo-Gibran
Para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres 2024.
Dasar gugatannya adalah KPU belum mengubah peraturan yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan capres boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun.
Baca Juga: TKN: Prabowo itu Miskin Gimik, Paslon Lain Justru Banyak!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.