BKSDA Sumbar Leparliar Dua Ekor Kukang Dilindungi ke Hutan
Laksanakan putusan majelis hakim PN Lubuk Basung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Agam, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, melepasliarkan dua ekor satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus Coucang) di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Selasa (10/8/2021).
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono, menjelaskan, dua ekor satwa kukang ini, merupakan barang bukti yang diamankan petugas gabungan BKSDA Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam pada Maret lalu di Pasar Bawan Kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam.
"Saat itu, tim gabungan juga mengamankan tersangka berinisial HJ (45 tahun) warga Kabupaten Pasaman. Ia ditangkap saat hendak memperniagakan dua ekor kukang ini,”kata ,”Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Sumbar Sudah Musnahkan Ratusan Ribu Ton Limbah Infeksius COVID-19
1. Laksanakan putusan pengadilan
Menurut Ardi , lepas liar dua ekor Kukang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Agam dan Penyidik dari Polres Agam ini. Ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung terhadap perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan nomor perkara 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB yang menyebutkan barang bukti berupa dua ekor satwa jenis Kukang dirampas untuk Negara dan diserahkan ke BKSDA Sumbar untuk dikembalikan ke habitatnya.
“Putusan ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelum dilepasliarkan, dua ekor Kukang ini telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, sifat dan perilaku dan dinyatakan dalam kondisi sehat dengan sifat liar yang masih terjaga sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pelepasan ke habitatnya,” ujarnya.
Baca Juga: Buka Kelas Tatap Muka, 3 Kepsek Bukittinggi Diperiksa Polisi