Buka Kelas Tatap Muka, 3 Kepsek Bukittinggi Diperiksa Polisi  

Mereka diduga melanggar PPKM

Bukittinggi, IDN Times - Tiga Kepala Sekolah swasta di kota Bukittinggi, Sumatra Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat. Mereka diduga melanggar aturan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketiga kepsek itu memimpin SD Al-Azhar 67, SD Al-Ishlah dan SD Excellent. Mereka diduga melanggar PPKM lantaran melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Geger Anak Harimau Sumatra Muncul di Kebun Sawit Pasaman Sumbar

1. Ketiga kepala sekolah sudah diperiksa

Buka Kelas Tatap Muka, 3 Kepsek Bukittinggi Diperiksa Polisi  Foto interogasi hanya ilustrasi. (shacknews.com)

Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, ketiga kepala sekolah tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Kasus dugaan pelanggaran PPKM ini diketahui, setelah ada laporan dari warga.

Kota Bukittinggi sendiri, saat ini berstatus PPKM Level 3 dan sudah diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.  

“Selama PPKM, sekolah ini menjalani aktivitas sekolah tatap muka,” kata AKP Dedy Adriansyah Putra, Selasa (10/8/2021).

2. Sekolah daring selama PPKM

Buka Kelas Tatap Muka, 3 Kepsek Bukittinggi Diperiksa Polisi  Ilustrasi belajar daring di tengah pandemik COVID-19 yang kian masif di Indonesia (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Menurut AKP Dedy Adriansyah Putra, selama PPKM diberlakukan di Bukittinggi, maka proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Oleh sebab itu, jika kemudian ditemukan adanya unsur pelanggaran oleh ketiga sekolah itu, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada tim penegak Perda Kota Bukittinggi. “Saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Dedy. 

3. Dinas Pendidikan Bukittinggi sudah surati semua sekolah soal PPKM

Buka Kelas Tatap Muka, 3 Kepsek Bukittinggi Diperiksa Polisi  (Guru SD berkomunikasi dengan siswa saat proses belajar mengajar (PBM) melalui aplikasi media daring di rumahnya di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020)) ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Saat dimintai keterangan mengenai kasus ketiga kepsek itu, Kepala Dinas Pendidikan kota Bukittinggi Melfi Abra mengatakan, "Kita serahkan kepada pihak kepolisian”.

Meski demikian, Melfi menegaskan bahwa pihaknya sudah menyurati seluruh sekolah yang ada di Kota Bukittinggi, sebelumnya.  Surat itu berisi tentang pelaksanaan sekolah secara daring selama masa PPKM diberlakukan di Bukittinggi.

Sekolah daring tersebut, imbuhnya,  dilaksanakan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri RI.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya