Cegah Virus Corona, Pemkot Padang Tutup 12 Tempat Hiburan dan Wisata
Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memutuskan untuk menghentikan sementara waktu operasional tempat-tempat hiburan malam dan objek wisata.
Tercatat, ada 12 tempat hiburan malam dan objek wisata yang ditutup hingga 14 hari ke depan. Seluruh pemilik usaha atau pengelola diminta untuk tidak menerima tamu atau pelanggan.
Baca Juga: Baru dari Malaysia, Suspect Virus Corona Meninggal di RS Djamil Padang
1. Dari klub malam, diskotek, karaoke, hingga warnet ditutup
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, ke 12 tempat hiburan dan tempat wisata itu di antaranya adalah klub malam, diskotek, karaoke, griya, bioskop, arena permainan anak, spa hingga warnet.
Editor’s picks
“Penutupan ini sebagai upaya kita memaksimalkan mencegah penyebaran wabah corona. Kita sudah mengeluarkan surat instruksi terkait dengan penutupan itu,” kata Mahyeldi Ansharullah, Senin (23/3).
Baca Juga: Mengapa Virus Dapat Menyebar dengan Cepat? Ini 5 Fakta Ilmiah Virus