Istri Wagub Sumbar Dilaporkan ke Polisi, Dituding Palsukan Akte Pajak
Dinilai hanya isu gorengan pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Istri Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Nasrul Abit bernama Wartawati, dilaporkan ke Mapolda Sumbar atas sangkaan pemalsuan dokumen akte objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia disebut-sebut mengalihkan nama objek pajak dari Pusat Informasi dan Distribusi Buku, menjadi Yayasan Kemajuan Wanita (YKW)Padang.
Menurut catatan Polisi, istri Wagub Sumbar dilaporkan oleh Evi Sinaro. Ia bersama dengan kuasa hukum beberapa hari lalu mendatangi SPKT Polda Sumbar. Namun karena bukti yang dianggap kurang, laporan tersebut tidak teregister untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Status Wartawati memang menjabat sebagai Ketua Umum YKW Padang saat ini
“Tidak benar, saya sebagai yang dituduhkan dalam kasus ini. Sudah kita dengar bersama-sama, saya disebut mengubah atau mengganti dokumen dari Pusat Informasi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita, padahal tidak demikian. Tentu saya merasa nama baik tercemar,” kata Wartawati, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Tidak Cuma Sumbar, PDIP Juga Absen di Pilkada Kota Cilegon
1. Isu gorengan pilkada
Menurut Wartawati, isu ini sengaja dibuat untuk menjatuhkan elektabilitas suaminya Nasrul Abit pada Pilkada serentak tahun ini. Nasrul Abit diketahui mau sebagai calon Gubernur didampingi Indra Catri. Keduanya didukung oleh partai Gerakan Indonesia raya atau Gerindra.
Wartawati menjelaskan, ada kewajiban membayarkan tagihan pajak atas tanah dan bangunan yang selama ini dimanfaatkan sebagai sarana kegiatan. Tanah dan bangunan itu terletak di jalan Sudirman nomor 52 Padang. Selain YKW, disana juga ada Pusat Informasi dan Distribusi Buku.
Ia menjelaskan, selama ini pengurus Pusat Informasi dan Distribusi Buku sudah menunaikan kewajiban bayar pajak sehingga YKW Padang tidak melakukannya. Namun ternyata ada tunggakan pajak dari tahun 2008 sampai 2017 sebesar Rp 203 juta lebih. Melihat fakta tunggakan pajak, YKW pun kata Wartawati berinisiatif melakukan pembayaran.
Namun dengan catatan harus sesuai dengan catatan kepemilikan hak tanah yang dibuktikan dengan sertifikat. Karena, sertifikat atas nama YKW Padang, maka tentu saja dibayarkan atas nama YKW bukan atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku.
“Sesuai catatan, objek pajak dibayarkan sesuai dengan surat kepemilkan. Nah, itu atas nama YKW Padang,”kata Wartawati.
Baca Juga: 1 Paslon Bakal Melawan Kotak Kosong di Pasaman Sumbar