TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kota Padang Perpanjang PPKM, Aturan Menjadi Level Empat  

Mal, kafe, dan warung, boleh buka hingga pukul 21.00 WIB

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Padang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatra Barat, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian diganti menjadi istilah PPKM level Empat.

Merujuk Surat Edaran Wali Kota (Wako) Padang nomor 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021, PPKM Level Empat itu akan berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Menurut Wako Padang, Hendri Septa, warganya masih diperbolehkan manjalani aktivitas. Pun dengan pelaku usaha, juga diizinkan untuk menjalankan usahanya dengan beberapa catatan dan ketentuan yang berlaku dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Catat Nih! Daftar Lengkap Aturan dan Wilayah PPKM Level 3-4 

1. Surat Edaran menyertakan 20 poin pokok

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terdapat 20 poin pokok yang mengatur tentang PPKM Level Empat itu. Seperti aktivitas belajar mengajar secara daring, batasan 50 persen pelayanan masyarakat untuk sektor esensial dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran. 

Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan kebencanaan, energi, logistik, transportasi, dan distribusi bahan pokok pangan, diizinkan beroperasi 100 persen. Lalu jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

“Kita selaraskan sesuai dengan instruksi Presiden. Kita memperpanjang PPKM Darurat,” kata Hendri, Rabu (21/7/ 2021).

Baca Juga: Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 3, Perkantoran Tetap WFH

2. Pusat perbelanjaan dan warung makan tetap buka

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Ia juga menambahkan, selama lima hari berlakunya PPKM Level Empat ini, pusat perbelanjaan serta makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

“Dapat dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan. Kapasitas duduk hanya 25 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Ragam Jurus Pemerintah Tumbangkan COVID-19, PSBB hingga PPKM Level

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya