Kota Padang Perpanjang PPKM, Aturan Menjadi Level Empat
Mal, kafe, dan warung, boleh buka hingga pukul 21.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatra Barat, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian diganti menjadi istilah PPKM level Empat.
Merujuk Surat Edaran Wali Kota (Wako) Padang nomor 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021, PPKM Level Empat itu akan berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Menurut Wako Padang, Hendri Septa, warganya masih diperbolehkan manjalani aktivitas. Pun dengan pelaku usaha, juga diizinkan untuk menjalankan usahanya dengan beberapa catatan dan ketentuan yang berlaku dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Catat Nih! Daftar Lengkap Aturan dan Wilayah PPKM Level 3-4
1. Surat Edaran menyertakan 20 poin pokok
Terdapat 20 poin pokok yang mengatur tentang PPKM Level Empat itu. Seperti aktivitas belajar mengajar secara daring, batasan 50 persen pelayanan masyarakat untuk sektor esensial dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran.
Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan kebencanaan, energi, logistik, transportasi, dan distribusi bahan pokok pangan, diizinkan beroperasi 100 persen. Lalu jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Kita selaraskan sesuai dengan instruksi Presiden. Kita memperpanjang PPKM Darurat,” kata Hendri, Rabu (21/7/ 2021).
Baca Juga: Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 3, Perkantoran Tetap WFH
Baca Juga: Ragam Jurus Pemerintah Tumbangkan COVID-19, PSBB hingga PPKM Level