Terpidana Bali Nine Bebas dan Langsung Dideportasi
Renae Lawrence telah mendekam dipenjara selama 13 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu dari sembilan "anggota" Bali Nine yang sempat menggemparkan Indonesia di tahun 2005 silam, menghirup udara bebas. Dia dibebaskan dari rumah tahanan Bangli.
Dia adalah Renae Lawrence, warga negara Australia ini terlibat kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia bersama delapan orang lain yang ditunggangi oleh Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Renae ditangkap di bandara Bali saat membawa lebih dari 2,5 kilogram heroin.
Renae pun siap dipulangkan setelah dibebaskan.
1. Imigrasi Denpasar siap kawal pemulangan Renae
Kantor imigrasi Denpasar siap mengawal pemulangan Renae yang dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman 13 tahun penjara.
"Setelah dibebaskan dari Rutan Bangli, terpidana penyelundupan heroin dari Indonesia ke Australia pada Tahun 2005 itu langsung dibawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, di Denpasar, pada Rabu (21/11) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Terpidana Renae Lawrence 'Bali Nine' Bebas Tanggal 21 November!
Baca Juga: Renae Lawrence Bebas, Bagaimana Nasib Dua Anggota Bali Nine Lainnya?