TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral di Medsos Polisi Periksa HP Warga, Pakar: Melanggar Hukum!

Polisi yang menggeledah tanpa surat izin dapat dituntut

Ilustrasi polisi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times – Media sosial sempat diramaikan dengan beredarnya potongan dari tayangan salah satu televisi swasta yang menampilkan seorang polisi yang memeriksa paksa telepon genggam seorang pemuda.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa polisi tidak boleh melanggar hukum jika ingin melakukan penggeledahan.

“Polisi tidak bisa dan tidak boleh (melanggar hukum) jika menggeledah sembarangan tanpa izin ketua pengadilan,” Kata Abdul kepada IDN Times, Jakarta, Selasa (19/10/21).

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Arogan

1. Penggeledahan harus berdasarkan izin ketua pengadilan

Ilustrasi sanksi (IDN Times/Arief Rahmat)

Abdul menjelaskan penggeledahan tidak bisa sembarangan, penggeledahan harus dilakukan berdasarkan izin melalui surat izin dari ketua pengadilan, kecuali jika ada kejadian tertangkap tangan.

“Wewenang penggeledahan tidak sembarangan dapat dilakukan oleh kepolisian/penyidik, karena penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya (tanpa surat izin) dalam hal tertangkap tangan,” jelas Abdul.

2. Polisi yang lakukan penggeledahan tidak sah dapat dituntut ganti rugi

Ilustrasi Polisi Dok. IDN Times

Abdul mengatakan, jika polisi melakukan penggeledahan tanpa surat izin, kecuali tertangkap tangan dianggap tidak sah dan pihak polisi dapat dituntut melalui praperadilan dengan konpensasi kerugian.

“Terhadap tindakan tersebut bisa dituntut di praperadilan dinyatakan penggeledahannya tidak sah dan wajib membayar ganti rugi, tuntutan ganti rugi dapat diajukan melalui praperadilan,” kata Abdul.

Baca Juga: Gerebek Perusahaan Pinjol, Polisi Pergoki Karyawan Edit Foto Asusila

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya