Viral di Medsos Polisi Periksa HP Warga, Pakar: Melanggar Hukum!
Polisi yang menggeledah tanpa surat izin dapat dituntut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Media sosial sempat diramaikan dengan beredarnya potongan dari tayangan salah satu televisi swasta yang menampilkan seorang polisi yang memeriksa paksa telepon genggam seorang pemuda.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa polisi tidak boleh melanggar hukum jika ingin melakukan penggeledahan.
“Polisi tidak bisa dan tidak boleh (melanggar hukum) jika menggeledah sembarangan tanpa izin ketua pengadilan,” Kata Abdul kepada IDN Times, Jakarta, Selasa (19/10/21).
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Arogan
1. Penggeledahan harus berdasarkan izin ketua pengadilan
Abdul menjelaskan penggeledahan tidak bisa sembarangan, penggeledahan harus dilakukan berdasarkan izin melalui surat izin dari ketua pengadilan, kecuali jika ada kejadian tertangkap tangan.
“Wewenang penggeledahan tidak sembarangan dapat dilakukan oleh kepolisian/penyidik, karena penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya (tanpa surat izin) dalam hal tertangkap tangan,” jelas Abdul.
Baca Juga: Gerebek Perusahaan Pinjol, Polisi Pergoki Karyawan Edit Foto Asusila