9.000 Napi Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada Jatim
Mereka kebanyakan tak mampu menunjukkan KTP dan surat keterangan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam mengungkapkan, ada sekitar 9.000 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jatim yang terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Serantak 2018. Data tersebut telah berkurang dibanding sebelumnya yang mencapai 19 ribu.
"Data secara umum ada 19 ribu data di Lapas di Jatim yang terancam tidak bisa mencoblos. Yang 10 ribu sudah terverifikasi, yang 9 ribu masih gantung," kata Anam saat di di Kantor KPU Jatim, Kamis (19/4).
Baca juga: Pasca Debat Pilkada Jatim, Ini Plus Minus Masing-masing Pasangan
1. Kendalanya KTP dan surat keterangan tidak dikantongi penghuni Lapas
Anam menuturkan, ada beberapa permasalahan yang membuat para penghuni Lapas tersebut terancam tidak bisa mencoblos. Di antaranya adalah karena para penghuni Lapas tersebut tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan. "Oleh karenanya, ini salah satu rekomendasi kami untuk ketemu dengan KPU RI. Yakni agar ada aturan khusus yang mengatur teman-teman di Lapas ini," ujar Anam.
Baca juga: Jelang Pilkada, Polda Jatim Temukan Ribuan Isu Provokasi di Medsos