TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadilan Terima Banding Ahmad Dhani, Vonis Masa Tahanan Jadi 1 Tahun

Pihak Ahmad Dhani tidak puas dan akan mengajukan kasasi

Antara Foto/Sigid Kurniawan

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding  Ahmad Dhani Prasetyo. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian.

Kendati demikian, kata Aldwin, pihaknya tidak puas. Karena itu, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

1. Vonis hukuman berkurang 1 tahun

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Aldwin mengungkapkan, banding yang dikabulkan itu tidak sesuai yang diharapkan. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengurangi vonis masa tahanan yang semula 1,5 tahun menjadi 1 tahun.

"Karena kita mengharapkan Dhani bisa bebas," ujarnya sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3).

Baca Juga: Ini Penjelasan Saksi Ahli Bahasa Terkait Ujaran "Idiot" Ahmad Dhani

2. Kuasa hukum ajukan kasasi

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Lantaran tak sesuai harapan, tim kuasa hukum akan menempuh upaya hukum berikutnya yaitu kasasi. Sehingga, kewenangan penahanan itu secara otomatis bergeser ke Mahkamah Agung (MA).

"Tetap ada upaya hukum karena harapannya bebas dari segala tuntutan. Jadi upaya kasasi akan segera dilakukan," kata Aldwin.

3. Pertajam fakta persidangan untuk kasasi

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pengajuan kasasi itu, lanjut Aldwin, akan dilakukan setelah menerima surat putusan banding dari pengadilan. Karena, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat resmi hanya konfirmasi saja. Selain itu, pengajuan kasasi juga menunggu penajaman fakta persidangan.

"Kalau suratnya malah belum terima hanya memang konfirmasi ke PT sudah keluar ya. Kasasinya nanti kita pertajam, diangkat kembali fakta-fakta persidangan, sehingga dimintakan ada pemeriksaan," jelas Aldwin.

Baca Juga: Ahmad Dhani Minta Waktu Sidangnya Digelar Siang Hari, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya