BNNP Jatim Musnahkan Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Barang bukti dari hampir 1000 kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) terus melakukan sinergi untuk pemberantasan narkoba. Terbukti, dari hasil kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pihak Kejari langsung membawanya ke Kantor BNNP Jatim untuk dimusnahkan, Kamis (23/5). Pemusnahan ini dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari, Didik Adyotomo dan Kepala BNNP Jatim, Brigjen Bambang Budi Santoso.
1. Sebanyak 964 perkara telah inkracht dari tahun 2017 hingga 2018
Didik mengatakan, pemusnahan barang haram kali ini merupakan yang kedua. Sementara perkara yang sudah inkracht ada beberapa dari tahun 2017, pasalnya pihak terdakwa melakukan upaya hukum sehingga bisa diputuskan pada tahun 2018. "Totalnya ada 964 perkara narkotika yang kami selesaikan. Semua sitaan kami bawa ke sini untuk dimusnahkan," ujarnya saat ditemui di Kantor BNNP Jatim, Kamis (23/5).
Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, BNN Sita 37 Kg Sabu
Baca juga: Fantastis, Ini Harga Sabu dan Ekstasi Jaringan Aceh dan Pekanbaru