TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Posisi Bupati Kosong, Gubernur Lantik Pejabat Ini

Yang penting amanah!

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo melantik empat pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Hal ini dilakukan lantaran keempat daerah itu maju kembali sebagai petahana di Pilkada serentak 2018 ini. Pelantikan ini dilakukan di Grahadi, Selasa (13/3).

Baca juga: Daripada Anggaran, Soekarwo Minta Peserta Pilgub Adu Program

1. Empat Pjs menjabat Bupati Probolinggo, Sampang, Bangkalan dan Bojonegoro

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam pelantikan ini keempat Pjs sudah ditunjuk langsung namanya oleh Soekarwo. Sebelum dilantik, mereka pun mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka adalah pjs empat Kabupaten yakni Probolinggo, Sampang, Bangkalan dan Bojonegoro. 

Masing-masing nama tersebut yakni Kepala Bakesbangpol Jatim Jonathan Judianto menjabat Pj Bupati Sampang, Asisten I Sekdaprov Jatim Suprianto menjabat Pj Bupati Bojonegoro, Kepala Bakorwil Jember Tjahjo Widodo menjabat Pj Bupati Probolinggo dan Kepala Bakorwil Pamekasan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranu menjabat Pj Bupati Bangkalan.

2. Gubernur mengintruksikan untuk menjalankan kebijakan yang sudah ada

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Soekarwo menyampaikan kepada para Pjs untuk tetap menjalankan kebijakan yang sudah ada saja. Bahkan ia mewanti-wanti untuk tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada. "Semuanya (kebijakan yang dijalankan utk bupati baru). kecuali membatalkan perjanjian yang sudah ada tidak boleh dibatalkan. Kedua, mutasi tidak diizinkan Mendagri lewat Gubernur dan, Tidak boleh memberikan kebijakan baru," ujar Pakde Karwo

3. Gubernur minta untuk sukseskan Pilkada Jatim

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pakde Karwo menambahkan, selain melanjutkan masa kepemimpinan, mereka juga memiliki tugas mensukseskan pilkada. "Kalau pilkada netralitas PNS itu keharusan. Ini Matangnya aparatur sipil negara, untuk melakukan demokrasi, karena dia bukan politisi. Tentang kesukaannya di hati silakan, negara tidak memiliki wewenang untuk melarang itu," jelasnya.

Baca juga: Jelang Purna Tugas, Soekarwo Masih Sisakan Satu PR Besar Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya