Hukuman Nyono Terlalu Ringan, Jaksa Akan Banding
Tuntutannya 8 tahun, vonisnya cuma 3,5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Muksi telah membacakan putusan hukuman untuk Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9). Dalam putusannya, Nyono dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Putusan tersebut pun tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto.
1. JPU nyatakan banding karena putusan dianggap kurang
Wawan menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, lama hukuman 3,5 tahun kurang dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum. "Untuk itu kita menyatakan banding. Tuntutan 8 tahun. Terkait uang pengganti sesuai. Pencabutan hak sudah sesuai. Mempermasalahkan pasal dan lama pidana," ujarnya usai sidang, Selasa (4/9).
Baca Juga: Ini Lho Rekam Jejak Nyono Suharli, Bupati Jombang yang Terjaring OTT KPK