TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukuman Nyono Terlalu Ringan, Jaksa Akan Banding

Tuntutannya 8 tahun, vonisnya cuma 3,5 tahun

IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Muksi telah membacakan putusan hukuman untuk Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9). Dalam putusannya, Nyono dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Putusan tersebut pun tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto.

1. JPU nyatakan banding karena putusan dianggap kurang

Dok. IDN Times/ Istimewa

Wawan menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, lama hukuman 3,5 tahun kurang dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum. "Untuk itu kita menyatakan banding. Tuntutan 8 tahun. Terkait uang pengganti sesuai. Pencabutan hak sudah sesuai. Mempermasalahkan pasal dan lama pidana," ujarnya usai sidang, Selasa (4/9).

Baca Juga: Ini Lho Rekam Jejak Nyono Suharli, Bupati Jombang yang Terjaring OTT KPK

2. Fakta yang ada sudah kuat

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Lebih lanjut, Wawan menuturkan hakim seharusnya punya semangat memberantas korupsi. Karena jatuhan vonis terhadap kasus tipikor kepala daerah dampaknya besar. "Kepala daerah itu sentral, pemberian hukuman bisa shock therapy ke daerah lain," kata Wawan.

Baca Juga: Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya