TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Hari Kemerdekaan, Sebanyak 9.275 Napi di Jatim Dapat Remisi

Ada tujuh napi yang langsung bebas

IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 9.275 narapidana di Jatim mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada HUT Kemerdekaan ke-73. Remisi Umum Kemerdekaan 2018 diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Penyerahan remisi itu dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya, Kamis (16/8).

1. Pengajuan 10.549 disetujui 9.275 yang dapat remisi

IDN Times/Sukma Shakti

Susy mengungkapkan bahwa ada 10.549 WBP yang diusulkan mendapat Remisi Umum Kemerdekaan RI 2018. Tetapi, dari jumlah itu, sudah 9.275 usulan yang disetujui. "Sisanya, yaitu 1.274 berkas masih dalam proses verifikasi data di Ditjenpas, san 7.109 lainnya masih proses usulan," ujar Kakanwil.

Baca Juga: 1001 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi Lebaran

2. Napi aktif mendapat remisi tambahan

IDN Times/Sukma Shakti

Waktu pemotongan masa tahanan itu paling lama enam bulan. Sedangkan paling sedikit satu bulan. Khusus untuk napi yang selama ini aktif dalam kegiatan pembinaan dan membantu pekerjaan di rutan, mendapat tambahan sepertiga dari remisi yang didapatkan. "Misalnya ada WBP yang mendapat remisi 3 bulan, karena dia aktif mengikuti pramuka, remisinya ditambah 1 bulan," kata Susy.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Wisma Atlet Nazaruddin Dapat Remisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya