Jelang Hari Kemerdekaan, Sebanyak 9.275 Napi di Jatim Dapat Remisi
Ada tujuh napi yang langsung bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 9.275 narapidana di Jatim mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada HUT Kemerdekaan ke-73. Remisi Umum Kemerdekaan 2018 diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Penyerahan remisi itu dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya, Kamis (16/8).
1. Pengajuan 10.549 disetujui 9.275 yang dapat remisi
Susy mengungkapkan bahwa ada 10.549 WBP yang diusulkan mendapat Remisi Umum Kemerdekaan RI 2018. Tetapi, dari jumlah itu, sudah 9.275 usulan yang disetujui. "Sisanya, yaitu 1.274 berkas masih dalam proses verifikasi data di Ditjenpas, san 7.109 lainnya masih proses usulan," ujar Kakanwil.
Baca Juga: 1001 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi Lebaran
Baca Juga: Terpidana Korupsi Wisma Atlet Nazaruddin Dapat Remisi