TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun

Dia juga tak boleh berpolitik selama 3 tahun

Dok. IDN Times/ Istimewa

Sidoarjo, IDN Times - Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo menggelar sidang putusan untuk terdakwa tipikor Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli, Selasa (4/9). Kali ini putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Muksi. Dalam persidangan diputuskan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara.

1. Hak politik dicabut selama 3 tahun, berlaku usai hukuman selesai

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Tak hanya penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Nyono. Majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun yang dihitung setelah menjalani masa hukuman. "Pencabutan hak (politik) dipilih selama tuga tahun setelah menjalani masa hukuman (penjara 3,5 tahun)," ujarnya.

Baca Juga: Soekarwo Usulkan Tiga Nama Pengganti Nyono

2. Putusan jauh lebih ringan daripada tuntutan

IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Putusan majelis terhadap Nyono ini dianggap jauh lebih ringan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara. Sementara untuk denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. "Tuntutan tidak sesuai, terkait uang pengganti dan pencabutan hak (politik) sudah sesuai," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto usai persidangan.

Baca Juga: Diduga Terjerat Korupsi, Golkar Pecat Bupati Nyono

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya