Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun
Dia juga tak boleh berpolitik selama 3 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo menggelar sidang putusan untuk terdakwa tipikor Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli, Selasa (4/9). Kali ini putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Muksi. Dalam persidangan diputuskan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara.
1. Hak politik dicabut selama 3 tahun, berlaku usai hukuman selesai
Tak hanya penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Nyono. Majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun yang dihitung setelah menjalani masa hukuman. "Pencabutan hak (politik) dipilih selama tuga tahun setelah menjalani masa hukuman (penjara 3,5 tahun)," ujarnya.
Baca Juga: Soekarwo Usulkan Tiga Nama Pengganti Nyono
Baca Juga: Diduga Terjerat Korupsi, Golkar Pecat Bupati Nyono