Tak Hanya di Jakarta, Polda Jatim Juga Tangkap Anggota Muslim Cyber Army
Parahnya, salah satu penyebar hoax ini berprofesi sebagai ustadz
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Enam tersangka pelaku penyebar berita hoax dan kebencian ditangkap kepolisian daerah Jatim. Kasus ini diungkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini, lima tersangka dalam penanganan Polda Jatim. Sedangkan satu tersangka lain diamankan oleh Polresta Sidoarjo.
1. Dua tersangka merupakan jaringan MCA
Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan bahwa tersangka penyebar berita hoax dan kebencian merupakan jaringan Muslim Cyber Army (MCA). Dari enam tersangka, baru dua yang sudah dipastikan masuk jaringan tersebut, yakni seorang satpam bernama Muhamad Faisol, (34) warga Semampir, Surabaya. Kini ia diamankan di Mapolda Jatim. Sedangkan tersangka lain, Emir Rianto warga Waru, Sidoarjo masih ditangani Polresta Sidoarjo.
"Tersangka Faisol, menyebarkan berita hoax dan kebencian melalui media sosial dengan akun bernama Itong pada facebook sedangkan instagram @bang.itong.55 sejak Agustus 2017. Diketahui pada 13 Februari 2018, pelaku memposting status yang berisikan ujaran kebencian. Kalau Emir menyebar hoax SARA di akun FB MCA dengan akun Emir Rianto," ujar Arman, Jumat (2/3).
Baca juga: Sebarkan Isu Provokatif, Polisi Tangkap Anggota Muslim Cyber Army
Baca juga: Grup WhatsApp Muslim Cyber Army Dibongkar, Anggotanya Mencapai 100 Ribu