Revisi UU MD 3 Tuai Kontroversi, Ini Kata Millennials
Millennial harus vokal!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Disahkannya Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) oleh DPR RI memunculkan kontroversi di berbagai wilayah, termasuk di Surabaya. Salah satu yang paling getol menyuarakan penolakan adalah mahasiswa.
Seperti terlihat di depan Gedung DPRD Surabaya Kamis (22/2), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia menyuarakan aspirasi mereka tentang revisi UU MD3. Berikut suara kata para aktivis millennials tersebut.
Seperti diketahui dalam undang-undang tersebut terdapat tiga pasal yang menyulut perdebatan, 73, 122 dan 245. Inti dari isi ketiga pasal itu membuat anggota DPR lebih kebal hukum termasuk saat terjerat kasus korupsi.
1. Minta semua pasal dibatalkan
Koordinator Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia cabang Surabaya, Esradus, dalam orasinya mengecam pengesahan UU MD3. Namun, saat ditanya tentang pasal mana yang seharusnya dibatalkan, jawaban mereka cukup mengejutkan. "Ya harus dibatalkan semua itu Undang-undang MD3. Kami rakyat tidak lagi bisa mengkritik. Pasalnya itu karet, UU MD3 jadi benteng mereka," tegasnya.
Mereka menilai UU MD3 akan semakin membuat sejumlah anggota lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD dan DPRD kebal hukum. "Pengesahan UU MD3 membuat demokrasi yang ada di Indonesia semakin mundur," ujar Esradus dalam orasinya.
Para mahasiswa juga menyebut pengesahan UU MD3 telah melanggar konstitusi. Mengacu pada UUD 1945 tepatnya pasal 27 ayat 1 disebutkan secara jelas jika semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. "Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengsn tidak ada kecualinya," kata Esradus mengutip ayat 1 pasal 27 dalam UUD 1945.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Lampung Tengah Ikut Arahkan Pemda Agar Suap Anggota DPRD
Baca juga: Alasan-alasan Ini Diduga Membuat DPR Mengesahkan UU MD3