Suami Istri Ini Selundupkan Ganja Melalui Bungkus Kopi
Bekerjasama dalam kejahatan, gak boleh ditiru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kelas antar provinsi, Jumat (2/3). Sebanyak tiga tersangka yang merupakan pengedar ini ditangkap oleh BNNP Jatim di rumahnya masing-masing.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Aminillah (38), M. Wahyudi (36) dan Ayuk Handayani (23). Ketiganya warga Sidoarjo tersebut terbukti menyimpan ganja seberat 12 kg
1. Distribusi dilakukan lewat jalur udara
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Bambang Budi Santoso mengungkapkan, peredaran ganja antar provinsi ini dilakukan lewat jasa udara. Paket dalam kardus ini diterbangkan dari Bandara Kualanamu Medan menuju Juanda. "Asalnya dari Aceh lewat darat ke Medan, lalu diterbangkan ke Surabaya. Kemudian dikirim lewat pengiriman pos ke Waru, Sidoarjo," ucapnya.
Baca juga: Tangkap Jaringan Narkoba Freddy Budiman, BNN Ungkap Tindak Pencucian Uang Rp6,4 T