TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua MK Arif Hidayat Dituntut Mundur oleh Almamaternya Sendiri

Etika Arif Hidayat dipertanyakan

Suasana demo menuntut Ketua MK Arif Hidayat untuk mundur di Malang, Jawa Timur ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Surabaya, IDN Times - Polemik di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Kali ini Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar diskusi untuk menyikapi Ketua MK Arif Hidayat yang dinilai melanggar kode etik. Keputusan-keputusannya pun menuai legitimasi dari publik, sehingga FH UNAIR bertekad menekan mundur Arif Hidayat. Padahal, Arif Hidayat salah seorang alumni Magister Hukum di UNAIR.

Arief sudah dua kali dijatuhi sanksi pelanggaran etika ringan oleh Dewan Etik MK. Pertama, kasus katebelece atau surat Arief ke pejabat Kejaksaan Agung agar memuluskan promosi kerabatnya di Gedung Bundar. Kedua, pertemuan Arief dengan anggota Komisi III DPR di sebuah hotel menjelang uji kepatutan dan kelayakan dia sebagai Hakim Konstitusi MK periode kedua.

Baca juga: Lima Fakta Unik tentang Ketua MK Arief Hidayat

1. FH UNAIR gelar diskusi lalu tandatangani petisi

IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Sebelum menyikapi sikap Ketua MK, Arif Hidayat, FH UNAIR melakukan diskusi terlebih dahulu bersama petinggi FH UNAIR dan beberapa mahasiswa. Dari hasil diskusi tesebut semua sepakat untuk menandatangani petisi yang berisi tuntutan mundur Arif Hidayat dari jabatan Ketua MK.

"Kepercayaan masyarakat kepada Arif Hidayat sudah luntur, harusnya segera mundur. Saya khawatif Arif tidak mau mundur karena merasa tidak bersalah. Padahal keputusannya menguntungkan dirinya sendiri," ujar Dr. Soekardi SH MH, Anggota Asosiasi Hukum Tata Negara Jawa Timur.

Setelah melakukan diskusi, semua langsung menandatangani petisi termasuk Dekan FH UNAIR, Prof. Abdush Somad. Tak hanya itu, 54 guru besar lain pun menggelar hal yang sama menandatangani petisi untuk tuntutan mundur Arif Hidayat dari Ketua MK.

2. UNAIR akan kirim langsung surat desakan kepada Mahkamah Konstitusi

Arif Hidayat (kiri) ketika memimpin sidang ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Soekardi juga menambahkan bahwa pihak UNAIR akan mengirim surat untuk desakan mundur Arif Hidayat. Ia mengaku kecewa terhadap Arif karena masih mengemban nama almamater UNAIR namun tidak bisa melaksanakan amanahnya dengan profesional. "Hasil dari ini ditampung dikirim ke institusi MK," katanya.

Baca juga: MK Nyatakan Pansus Angket Sah, Kerja Pansus Angket Tetap Diakhiri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya