Wacana Penetapan Boediono Sebagai Tersangka, KPK Tak Mau Sembrono
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan agar kasus ini kembali ditindaklanjuti.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono harus dilengkapi dengan bukti yang kuat. Setidaknya, KPK hingga saat ini masih mencari dua alat bukti yang tepat.
Keterlibatan Boediono dalam korupsi bank century kembali diperbincangkan. Hal ini tak lepas dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan agar kasus ini kembali disidik.
1. KPK tak akan sembarangan menangani kasus ini
Wakil Ketua KPK, Irjen Pol Basaria Panjaitan mengatakan KPK akan mempelajari terlebih dahulu kasus ini. Sebab, untuk melakukan penetapan tersangka itu harus berdasarkan minimal dua alat bukti. "Jadi sebelum itu ditemukan oleh penyidik sudah barang tentu kita tidak berani menetapkan dia sebagai tersangka," katanya saat ditemui di Grahadi Surabaya, Kamis (12/4).
Baca juga: KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak "Main Api" dengan Korupsi