Kasus Paskibraka Meninggal, Kak Seto Nilai Kinerja Polisi Lambat
Kak Seto setuju Wali Kota Tangsel harus tanggung jawab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tokoh pemerhati anak, Seto Mulyadi, atau yang biasa dipanggil Kak Seto, menilai penyelidikan kepolisian terhadap kasus meninggalnya calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tangerang Selatan, Aurel Qurrata Ain, berjalan lambat.
"Boleh dikata lambat, kalau gak, ngapain KPAI sampai turun," ujar Seto saat ditemui di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (12/8).
Seto pun memohon pihak kepolisian segera memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan yang sudah dilakukan dan ada sanksi yang tegas nantinya terhadap pelaku karena dalam undang-undang setiap pelaku kekerasan terhadap anak dikenakan sanksi maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
1. Seto setuju Wali Kota Tangsel harus tanggung jawab
Seto Mulyadi yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini setuju dengan pernyataan KPAI bahwa pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa ini adalah Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan.
"Sangat setuju karena itu memang peraturannya, Permenporanya begitu, yang bertanggung jawab kalau ada masalah-masalah adalah wali kota atau bupati di masing-masing daerah," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Paskibraka Meninggal, KPAI Minta Wali Kota Airin Tanggung Jawab