Kemenag Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan Izin FPI, Ini Alasannya
FPI sudah memenuhi syarat berdasarkan PMA No. 14 Tahun 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Surat ini dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi masyarakat (ormas) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan pendaftaran ulang SKT nya," ujar Sekretaris Jendral M Nur Kholis Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (28/11).
Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Agama sudah diserahkan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.
1. Persyaratan yang sudah dipenuhi FPI berdasarkan PMA 14/2019
Kholis mengatakan, persyaratan yang ada di dalam Peraturan Menteri Agama No. 14 Tahun 2019 sudah dipenuhi oleh FPI.
Persyaratan tersebut adalah dokumen pendukung seperti akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Saya Mendorong FPI Diberi Izin Lagi
Baca Juga: Menag Dukung FPI, Warganet Serukan #JokowiTakutFPI di Twitter