TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan Izin FPI, Ini Alasannya

FPI sudah memenuhi syarat berdasarkan PMA No. 14 Tahun 2019

(Massa FPI berunjuk rasa) Ampelsa/ANTARA FOTO

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Surat ini dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi masyarakat (ormas) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan pendaftaran ulang SKT nya," ujar Sekretaris Jendral M Nur Kholis Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (28/11).

Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Agama sudah diserahkan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.

1. Persyaratan yang sudah dipenuhi FPI berdasarkan PMA 14/2019

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Kholis mengatakan, persyaratan yang ada di dalam Peraturan Menteri Agama No. 14 Tahun 2019 sudah dipenuhi oleh FPI.

Persyaratan tersebut adalah dokumen pendukung seperti akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Saya Mendorong FPI Diberi Izin Lagi

2. Pengeluaran surat rekomendasi bagian dari pelayanan publik

IDN Times/Muhammad Iqbal

Kholis mengatakan pengeluaran surat tersebut juga merupakan bagian dari hal yang harus dilakukan.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” kata Kholis.

3. Ormas harus dijalankan sesuai aturan perundang-undangan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut dia, organisasi masyarakat yang setia pada Indonesia, memiliki kesamaan hak dalam berkumpul dan menyampaikan pendapat. Namun, hal tersebut harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga: Menag Dukung FPI, Warganet Serukan #JokowiTakutFPI di Twitter

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya