Mau Daftar CPNS? Begini Tahapan Membuat SKCK Online dan Offline
WNA juga bisa mengajukan permohonan SKCK, cek yuk syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dulunya merupakan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti salah satunya untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Untuk diketahui, SKCK adalah keterangan yang berisikan tindakan kejahatan seseorang. Melansir dari halaman polri.go.id , SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi intelkam.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tata cara memperoleh SKCK baik secara online mau pun offline, simak rangkuman IDN Times berikut ini.
1. Syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon WNI
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan permohonan SKCK secara online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, pertama fotokopi KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir atau ijazah.
Apabila masyarakat yang mengajukan permohonan belum memenuhi persyaratan mendapatkan KTP, maka dapat menggunakan kartu identitas lain.
Syarat terakhir yang harus dipenuhi pemohon adalah membawa pas foto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar, dengan latar belakang foto berwarna merah.
Baca Juga: Pelamar Disabilitas Bisa Jadi CPNS, Ini Ketentuannya
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019, Berapa Passing Grade Agar Lulus?