Polisi Tangkap 22 Orang Terkait Rencana Rusuh di Pelantikan Presiden
Komplotan ini digerakkan oleh Abdul Basith
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sub Direktorat 4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatarnas) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 22 orang yang merencanakan teror dan kerusuhan jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang akan digelar esok hari, Minggu (20/10).
Dikutip dari Antara, akibat perbuatannya, 22 tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, 800 Personel TNI-POLRI Disiagakan
1. Komplotan digerakkan oleh Abdul Basith
22 orang yang ditangkap oleh polisi merupakan komplotan yang dimotori oleh dosen non-aktif Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith, yang sebelumnya pernah ditangkap atas perencanaan kerusuhan di Aksi Mujahid 212, yang digelar pada Sabtu (28/9).
Kelompok ini merencanakan kerusuhan dengan menggunakan bom molotov dan bom rakitan, dengan modus mendompleng unjuk rasa mahasiswa.
Baca Juga: Catat! Ini Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Jelang Pelantikan Presiden