TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Rapat paripurna DPR sempat diskor selama 15 menit

ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Jakarta, IDN Times - DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan) dalam rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (24/9) siang. 

Awalnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly bersama pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III melakukan lobi, terkait permintaan dari pemerintah untuk menunda pengesahan RUU tersebut.

Setelah rapat diskor selama 15 menit, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali membuka sidang paripurna dan menyampaikan bahwa akan menunda RUU Pemasyarakatan.

"Meski kita menyetujui penundaan revisi UU Pemasyarakatan tapi lobi menyetujui sesuai jadwal, memberikan pimpinan Komisi III dan panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang berkembang. Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripuna yang akan memutuskan penundaan RUU PAS (Pemasyarakatan), demikian hasil lobi," katanya.

Seluruh anggota dewan yang hadir pun menyetujui agar pengesahan RUU Pemasyarakatan ditunda.

Sebagai informasi, DPR dan Pemerintah tengah menggelar rapat paripurna ke 10.
Agenda rapat paripurna kali ini adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan RUU pesantren.

DPR juga melakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2020 beserta nota keuangan, dilanjutkan pengesahan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pesantren dan RUU Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya