TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

125 Narapidana Asimilasi Berulah Lagi Setelah Keluar dari Penjara

Mereka terjerat kasus pencurian hingga pembunuhan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, ratusan narapidana (napi) berulah lagi usai dibebaskan oleh pemerintah. Sebelumnya pada Kamis (14/5) lalu, ada 109 napi yang berulah usai dibebaskan.

"Berdasarkan data Bareskrim Polri, sampai dengan hari ini terdapat 125 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5).

Baca Juga: Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Kembali Masuk Bui Setelah Bebas 4 Hari

1. Tercatat 125 napi yang berulah ditangani di 21 Polda

IDN Times/Axel Jo Harianja

Ahmad mengatakan, 125 napi tersebut kini kembali menjalani proses hukum. Mereka ditangani di 21 Kepolisian Daerah (Polda). Namun, Ahmad hanya merincikan lima Polda dengan jumlah kasus napi asimilasi yang terbanyak.

"Polda Jawa Tengah 17 kasus, Polda Sumatera Utara 16 kasus, Polda Jawa Barat 11 kasus, Polda Riau 11 kasus, Polda Kalimantan Barat 10 kasus," ungkapnya.

2. Kasus terdiri dari pencurian hingga pembunuhan

Ilustrasi jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Ahmad mengatakan, kejahatan yang mereka lakukan terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Bahkan, aksi penganiayaan hingga pembunuhan juga dilakukan lagi oleh napi asimilasi," ucapnya.

Baca Juga: Membegal Pakai Samurai, Napi Asimilasi COVID-19 Ditembak Mati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya