15 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Salah satu tersangka merupakan seorang dokter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang menimpa pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, 13 orang tersangka sudah ditahan. Sedangkan, dua orang lainnya ditangguhkan karena alasan kesehatan.
"Kita akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan. Di antara 15 tersangka tadi, inisial F dan TR ditangguhkan," jelasnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).
Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus Ninoy Karundeng, Ini Penjelasan Sekum FPI
1. Salah satu tersangka merupakan seorang dokter
Dari 15 orang tersangka, salah satunya adalah seorang dokter bernama Insani Zulfah Hayati (INS). Bahkan, Insani terdaftar dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan memiliki kartu anggota yang aktif hingga 5 Mei 2020.
"Dia ada di TKP dan tidak menyelamatkan korban. Bersama-sama tersangka DS menuntut korban membuat surat pernyataan tanpa harus lapor polisi," jelas Dedy.
Bukan hanya itu, suami Insani juga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dia berperan mengkomandoi penganiayaan dan mengintimidasi.
''DPO-nya suami INS inisial SA," ujar Dedy.
Baca Juga: Diperiksa soal Kasus Ninoy Karundeng, Begini Penjelasan Novel Bamukmin