2 Jaksa Ditangkap karena Memeras Manajer Perusahaan Rp1 Miliar
Dua jaksa itu merupakan bagian dari Kejati DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Tim Saber Pungli) dan Tim Jaksa Agung Muda Intelijen menangkap tiga orang yang diduga melakukan pemerasan.
Tiga orang itu terdiri dari satu orang pihak swasta dan dua oknum Jaksa. Mereka ditangkap pada Senin (2/12) kemarin sekitar pukul 14.50 WIB.
Baca Juga: Polri Ancam Pecat Polisi yang Terbukti Melakukan Pemerasan
1. Dua jaksa tersebut merupakan bagian dari Kejati DKI Jakarta
Mukri menjelaskan, dua oknum jaksa yang ditangkap di antaranya YRM yang menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, dan FYP yang menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI.
"Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah saudara Cecep Hidayat," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (3/12).